Postingan

10-IT FORENSIC

Halo-halo kali ini aku mau bahas materi terakhir nih, huhu… nggak kerasa ya udah materi terakhir aja untuk mata kuliah etika profesi di Fasilkom Unej nih. Aku mau bahas tentang IT Forensic nihh. Pengertian Tujuan Elemen Metode Let’s Go…. Mari kita bahas….. Forensic merupakan suatu proses ilmiah dalam pengumpulan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum. Sehingga forensic komputer merupakan suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa dan menggunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku. IT Forensic dapat menjelaskan mengenai keadaan artefak digital terkini, artefak digital ini dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan atau paket-paket yang secara berurutan melalui jaringan. Bidang IT Forensic juga memiliki cabang-cabang didalamnya seperti firewall forensic, forensic jaringan, database forensic, dan forensic perangkat mobile. Tujuan dengan adanya IT Forensic ini adalah untuk mendapatkan fa

09-CYBER CRIME

HALO SEMUA….. Bagimana kabarnya??? Semoga sehat selalu ya, kali ini di UNEJ FASILKOM aku belajar tentang Cyber Crime, Lets Go…. Mayantara (cyberspace) adalah sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas baru, yaitu realitas virtual. Cybercrime merupakan kejahatan komputer di mayanara. Kejahatan yang berkaitan dengan teknologi dapat menjadi dua bagian yaitu kejahatan yang bertujuan merusak jaringan komputer dan kejahatan yang menggunakan komputer sebagai alat bantu memperlancar kejahatan. MASALAH CYBER CRIME Masalah Mikro        : Perseorangan. Masalah Makro       : Komunal, public, dan efek domino. FAKTOR PENDORONG CYBER CRIME Memungkinkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan jejaknya. Tidak memiliki batas geografis. Dapat dilakukan secara jarak dekat atau jauh. PEMBAGIAN CYBER CRIME Secara garis besar, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu: Kejahatan yang bertujuan merusak atau menyer

08-PATEN, MEREK, DAN HAK CIPTA

Halo semua temen – temen pembaca, aku sebagai mahasiswa Universitas Jember ingin berbagi materi tentang Paten, Merek, dan Hak Cipta. Nahhh yang aku ingin bahas ada beberapa point, yaitu: Pengertian Dasar Hukum Paten Merek Hak Cipta Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) sendiri adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukuman atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Sedangkan menurut UU yang disahkan DPR-RI, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill). Dasar Hukum sendiri ada beberapa macam, yaitu : PATEN Untuk Hak Paten sudah tertera dalam UU No. 13 Tahun 2016 Pasal 1. Dalam Hak Paten sendiri terdapat beberapa hak diantaranya : Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor

07-PERATURAN DAN REGULASI DI BIDANG IT(UU ITE)

Halo semuanya, materi yang diberikan saat kuliah di FASILKOM UNEJ pada minggu ini adalah tentang UU ITE. Yang akan aku bahas ada beberapa point, yaitu : Pengertian UU ITE Manfaat Perbuatan yang dilarang UU ITE atau Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik itu adalah undang undang yang mengatur mengenai pelanggaran pelanggaran yang terjadi di dunia Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ITE ini juga pertama kali disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 sebelum akhirnya direvisi dengan UU No. 19 Tahun 2016. Nah sedangkan untuk pengertian Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik, dll yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan untuk pengertian dari Transaksi Elektronik ialah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan / me

06-ETIKA BISNIS

Halo-halo udah materi ke enam aja nihhh, nggak kerasa ya kurang lebih udah 2 bulan aku berkuliah di FASILKOM UNEJ ini. Oke, untuk materi etika bisnis ini kita akan mempelajari tentang: Pengertian Kenapa perlu belajar tentang Etika Bisnis Prinsip Etika Bisnis Masalah Etika Bisnis E-Commerce Sebelumnya kalian tau ga si apa arti dari bisnis itu sendiri? Bisnis adalah sebuah organisasi yang produktif. Sedangkan arti dari etika bisnis ini sendiri adalah suatu bentuk etika profesi yang mengatur prinsip etika dan masalah etika dalam lingkup bisnis. Hal ini berlaku untuk semua aspek dalam bisnis mulai dari aspek produktif, distribusi, pemasaran, penjualan dan konsumsi barang dan jasa. Berasal dari individu, aturan organisasi, ataupun sistematis hukum yang sudah ada.   Mengapa etika dalam bisnis ini dperlukan karena ada beberapa alasannya diantaranya, yaitu : Bisnis mempertahankan barang dan tujuan keuntungannya, nama, harga diri, bahkan nasib yang terlibat. Bisnis adalah bagi

05-CYBER ETHIC

Halo semuaaa, balik lagi bersama aku Chika Azalia Maghfira mahasiswa UNEJ FASILKOM , kali ini aku akan bahas materi cyber ethic, LETS GO!!!! Cyber etika (cyber ethics) merujuk pada seperangkat prinsip, nilai, dan norma-norma yang mengatur perilaku individu dan organisasi dalam lingkungan digital atau jagat maya. Ini melibatkan penerapan etika tradisional dalam konteks teknologi informasi dan internet. Pentingnya menjaga etika digital di jagat maya sangat signifikan karena berbagai alasan berikut: Privasi dan Keamanan Kejujuran Pertanggungjawaban Perlindungan terhadap anak-anak Menghindari Diskriminasi Menghindari Penyebaran Kebencian Perlindungan Hak Cipta Menghormati Peraturan Hukum Keseimbangan Penggunaan Teknologi Mepromosikan Kebijakan yang Baik Mengikuti etika digital adalah penting untuk menjaga lingkungan maya yang aman, inklusif, dan beradab. Ini juga membantu membangun kepercayaan antarindividu dan memastikan bahwa teknologi informasi dan internet digunakan secara positif

04-SERTIFIKASI IT

Gambar
Halooo, jumpa lagi dengan aku Chika Azalia Maghfira dari prodi Informatika FASILKOM UNEJ. Oke, pertemuan kali membahas tentang Sertifikasi IT. Dalam Profesi IT, untuk melamar pekerjaan diperlukan sertifikat di bidang IT, karena memudahkan rekrutmen dan seleksi kandidat. Oleh karena itu, terdapat kesinambungan antara materi Sertifikasi TI dan Profesi TI. Pengertian Sertifikasi sendiri adalah penetapan yang diberikan oleh organisasi atau asosiasi profesi terhadap seseorang bahwa orang tersebut telah memenuhi standar kompetensi tertentu. Lalu apa bedanya dengan sertifikat?   Sertifikat berfungsi untuk menginformasikan bahwa seseorang telah mengikuti suatu pelatihan, kegiatan atau menang dalam perlombaan. Sedangkan Sertifikasi merupakan bukti untuk menyatakan keahlian atau kompetensi yang dimiliki seseorang sesuai dengan standar tertentu.   Sertifikasi Profesi diberikan kepada seseorang untuk memperoleh pengakuan terhadap kompetensi atau keahlian khusus. Sertifikasi Profesional dig