08-PATEN, MEREK, DAN HAK CIPTA

Halo semua temen – temen pembaca, aku sebagai mahasiswa Universitas Jember ingin berbagi materi tentang Paten, Merek, dan Hak Cipta. Nahhh yang aku ingin bahas ada beberapa point, yaitu:

  1. Pengertian
  2. Dasar Hukum
  3. Paten
  4. Merek
  5. Hak Cipta

Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) sendiri adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukuman atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Sedangkan menurut UU yang disahkan DPR-RI, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).

Dasar Hukum sendiri ada beberapa macam, yaitu :

PATEN

Untuk Hak Paten sudah tertera dalam UU No. 13 Tahun 2016 Pasal 1. Dalam Hak Paten sendiri terdapat beberapa hak diantaranya :

Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atau hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebuut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Invensi merupakan ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknlogi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Inventor merupakan seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.

Lisensi merupakan izin yyang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Royalti merupakan imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas paten.

Invensi yang dapat diberi paten diantaranya adalah :

  1. Invensi dianggap baru jika pada tangga penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
  2. Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.

Sedangkan ada pula invensi yang tidak dapat diberi paten diantaranya :

  1. Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
  2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/ atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan.
  3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
  4. Makhluk hidup kecuali jasad renik.
  5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
  6. Kreasi estetika.
  7. Skema.
  8. Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer.
  9. Presentasi mengenai suatu informasi.
  10. Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan.


MEREK

Persoalan tentang merek sudah diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 Pasal 1. Di dalam merk sendiri terdapat beberapa hal yang tercantum diantaranya :

Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/ atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk memmbedakan barangg dan/atau jasa.

Merek Jasa merupakan merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

Merek Dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

Hak Atas Merek merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilk merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Ada pula merek yang tidak dapat didaftarkan dikarenakan antara lain :

  1. Bertentangan dengan ideologi negara, perundang-undangan, agama, kesusillaan dan ketertiban umum.
  2. Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
  3. Memuat unsur yangg menyesatkan masyarakat.
  4. Memuuat keterangan yang tidak sesuai denggan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi.
  5. Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum.

 

HAK CIPTA

Untuk Hak Cipta sendiri sudah tertanam pada UU No. 28 Tahun 2014 pasal 1 yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/komunikasi atau potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya”. Hak cipta juga terdapat dalam beberapa hal diantaranya :

Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pencipta merupakan seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

Ciptaan merupakan setiap hasil karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atau inspirasi, kemampuan, pikiran, imajunasi, kecekatan, ketrampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Pemegang Hak Cipta merupakan pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

Hak Terkait merupakan hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

 

Nah kali ini aku akan memberikan tentang Contoh Hak Cipta yang Berlaku di Indonesia dan Prosedur Pengurusannya:

Ciptaan dengan Hak Cipta Seumur Hidup ditambah 70 Tahun
Perlindungan atas ciptaan yang tercantum dalam Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta berlangsung selama pencipta hidup dan akan berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal. Ciptaan tersebut diantaranya:

  • Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
  • Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
  • Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase
  • Karya arsitektur
  • Peta
  • Karya seni batik atau seni motif lain.

Ciptaan dengan Hak Cipta selama 50 Tahun

Selanjutnya Pasal 59 ayat (1) UU Hak Cipta menyebutkan jenis ciptaan yang perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman, antara lain adalah:

  • Karya fotografi
  • Potret
  • Karya sinematografi
  • Permainan video
  • Program Komputer
  • Perwajahan karya tulis
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi
  • Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional
  • Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya
  • Kompilasi ekspresi budaya tradisional.

Ciptaan dengan Hak Cipta selama 25 Tahun

Pasal 59 Ayat 2 UU Hak Cipta menjelaskan ciptaan berupa karya seni terapan berlaku selama 25 tahun. Di mana, perlindungan hak cipta berlaku sejak pertama kali dilakukan pengumuman atas hak tersebut.

Ciptaan dengan Hak Cipta Tanpa Batas Waktu

Khusus untuk ekspresi budaya tradisional yang dipegang oleh negara, maka perlindungan atas hak cipta akan berlaku tanpa batas waktu.

Prosedur Pengurusan Hak Cipta:

Pengajuan Permohonan:

Pengurus hak cipta harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DGIP) di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Pengisian Formulir:

Isi formulir permohonan hak cipta yang dapat diunduh dari situs web DGIP atau diambil secara langsung di kantor DGIP.

Verifikasi kelayakan:

DGIP akan memverifikasi permohonan untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen.

Penerbitan sertifikat:

Apabila permohonan disetujui, DGIP akan menerbitkan sertifikat hak cipta untuk memberikan perlindungan hukum kepada pemilik hak cipta.

Biaya:

Terdapat biaya  untuk pemrosesan hak cipta dan biayanya bervariasi tergantung pada jenis karya dan pihak yang meminta.

Penting untuk memahami bahwa hak cipta diberikan secara otomatis pada saat karya diciptakan. Namun, pengurusannya melalui prosedur di atas memberikan bukti konkret yang bisa digunakan untuk melindungi hak tersebut secara hukum.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

07-PERATURAN DAN REGULASI DI BIDANG IT(UU ITE)

05-CYBER ETHIC

06-ETIKA BISNIS