08-PATEN, MEREK, DAN HAK CIPTA
Halo semua temen – temen pembaca, aku sebagai mahasiswa Universitas Jember ingin berbagi materi tentang Paten, Merek, dan Hak Cipta. Nahhh yang aku ingin bahas ada beberapa point, yaitu:
- Pengertian
- Dasar Hukum
- Paten
- Merek
- Hak Cipta
Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) sendiri adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukuman atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Sedangkan menurut UU yang disahkan DPR-RI, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dasar Hukum
sendiri ada beberapa macam, yaitu :
PATEN
Untuk Hak
Paten sudah tertera dalam UU No. 13 Tahun 2016 Pasal 1. Dalam Hak Paten sendiri
terdapat beberapa hak diantaranya :
Paten merupakan hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atau hasil invensinya di bidang teknologi
untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebuut atau
memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi merupakan ide inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknlogi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk
atau proses.
Inventor merupakan seorang atau
beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Lisensi merupakan izin yyang diberikan
oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis
untuk menggunakan paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat
tertentu.
Royalti merupakan imbalan yang
diberikan untuk penggunaan hak atas paten.
Invensi yang dapat diberi paten
diantaranya adalah :
- Invensi dianggap baru jika pada tangga penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
- Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.
Sedangkan
ada pula invensi yang tidak dapat diberi
paten diantaranya :
- Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
- Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/ atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan.
- Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
- Makhluk hidup kecuali jasad renik.
- Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
- Kreasi estetika.
- Skema.
- Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer.
- Presentasi mengenai suatu informasi.
- Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan.
MEREK
Persoalan
tentang merek sudah diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 Pasal 1. Di dalam merk
sendiri terdapat beberapa hal yang tercantum diantaranya :
Merek merupakan tanda yang dapat
ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka,
susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/ atau 3 dimensi, suara, hologram,
atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk memmbedakan barangg dan/atau jasa.
Merek Jasa merupakan merek yang
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
Merek Dagang merupakan merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
Hak Atas Merek merupakan hak ekslusif
yang diberikan oleh negara kepada pemilk merek yang terdaftar untuk jangka
waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin
kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Ada pula merek yang tidak dapat didaftarkan
dikarenakan antara lain :
- Bertentangan dengan ideologi negara, perundang-undangan, agama, kesusillaan dan ketertiban umum.
- Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
- Memuat unsur yangg menyesatkan masyarakat.
- Memuuat keterangan yang tidak sesuai denggan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi.
- Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum.
HAK CIPTA
Untuk Hak
Cipta sendiri sudah tertanam pada UU No. 28 Tahun 2014 pasal 1 yang berbunyi
“Setiap orang dilarang melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan,
pengumuman, pendistribusian, dan/komunikasi atau potret yang dibuatnya guna
kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis
dari orang yang dipotret atau ahli warisnya”. Hak cipta juga terdapat dalam
beberapa hal diantaranya :
Hak Cipta merupakan hak eksklusif
pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah
suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencipta merupakan seorang atau
beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu
ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
Ciptaan merupakan setiap hasil karya di
bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atau inspirasi,
kemampuan, pikiran, imajunasi, kecekatan, ketrampilan, atau keahlian yang
diekspresikan dalam bentuk nyata.
Pemegang Hak Cipta merupakan pencipta
sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari
pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang
menerima hak tersebut secara sah.
Hak Terkait merupakan hak yang
berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan,
produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Nah kali ini aku akan memberikan tentang Contoh Hak Cipta yang Berlaku di Indonesia dan Prosedur Pengurusannya:
- Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya
- Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
- Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
- Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase
- Karya arsitektur
- Peta
- Karya seni batik atau seni motif lain.
Ciptaan dengan Hak Cipta selama 50 Tahun
Selanjutnya Pasal 59 ayat (1) UU Hak Cipta menyebutkan jenis ciptaan yang perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman, antara lain adalah:
- Karya fotografi
- Potret
- Karya sinematografi
- Permainan video
- Program Komputer
- Perwajahan karya tulis
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi
- Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional
- Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya
- Kompilasi ekspresi budaya tradisional.
Ciptaan dengan Hak Cipta selama 25 Tahun
Pasal 59 Ayat 2 UU Hak Cipta menjelaskan ciptaan berupa karya seni terapan berlaku selama 25 tahun. Di mana, perlindungan hak cipta berlaku sejak pertama kali dilakukan pengumuman atas hak tersebut.
Ciptaan
dengan Hak Cipta Tanpa Batas Waktu
Khusus untuk
ekspresi budaya tradisional yang dipegang oleh negara, maka perlindungan atas
hak cipta akan berlaku tanpa batas waktu.
Prosedur Pengurusan Hak Cipta:
Pengajuan Permohonan:
Pengurus hak
cipta harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
(DGIP) di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Pengisian Formulir:
Isi formulir
permohonan hak cipta yang dapat diunduh dari situs web DGIP atau diambil secara
langsung di kantor DGIP.
Verifikasi kelayakan:
DGIP akan
memverifikasi permohonan untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
Penerbitan
sertifikat:
Apabila
permohonan disetujui, DGIP akan menerbitkan sertifikat hak cipta untuk
memberikan perlindungan hukum kepada pemilik hak cipta.
Biaya:
Terdapat
biaya untuk pemrosesan hak cipta dan
biayanya bervariasi tergantung pada jenis karya dan pihak yang meminta.
Penting
untuk memahami bahwa hak cipta diberikan secara otomatis pada saat karya
diciptakan. Namun, pengurusannya melalui prosedur di atas memberikan bukti
konkret yang bisa digunakan untuk melindungi hak
tersebut secara hukum.
Komentar
Posting Komentar