07-PERATURAN DAN REGULASI DI BIDANG IT(UU ITE)

Halo semuanya, materi yang diberikan saat kuliah di FASILKOM UNEJ pada minggu ini adalah tentang UU ITE. Yang akan aku bahas ada beberapa point, yaitu :

  1. Pengertian UU ITE
  2. Manfaat
  3. Perbuatan yang dilarang

UU ITE atau Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik itu adalah undang undang yang mengatur mengenai pelanggaran pelanggaran yang terjadi di dunia Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ITE ini juga pertama kali disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 sebelum akhirnya direvisi dengan UU No. 19 Tahun 2016.

Nah sedangkan untuk pengertian Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik, dll yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Sedangkan untuk pengertian dari Transaksi Elektronik ialah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan / media elektronik lainnya.

Terdapat beberapa manfaat dari pembentukan UU ITE ini sendiri menurut  UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE diantaranya adalah :

  • Mejamin Kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik.
  • Mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
  • Salah satu upaya mencegah adanya kejahatan yang dilakukan melalui internet.
  • Melindungi masyarakat dan pengguna internet lainnya dari berbagai tindak kejahatan online.

Sehingga dengan adanya UU ITE ini, maka :

  • Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnya mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadi penyelenggara Sertifikasi Elektronik Lembaga Sertifikasi Keandalan.
  • E – tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudah layanan menggunakan ICT.
  • Trafik internet indonesia benar benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya indonesia.
  • Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi kreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain.

Perbuatan yang dilarang di UU ITE. Disini mungkin aku akan memberikan beberapa yang sering muncul di masyarakat.

  • Menyebarkan video asusila
  • Judi online
  • Pencemaran nama baik
  • Pemerasan dan pengancaman
  • Berita bohong

Dari beberapa penjelasan diatas masih ada saja yang melanggarnya, semoga kedepannya sudah tidak ada lagi pelanggaran ya….

Komentar

Postingan populer dari blog ini

05-CYBER ETHIC

06-ETIKA BISNIS