08-PATEN, MEREK, DAN HAK CIPTA
Halo semua temen – temen pembaca, aku sebagai mahasiswa Universitas Jember ingin berbagi materi tentang Paten, Merek, dan Hak Cipta. Nahhh yang aku ingin bahas ada beberapa point, yaitu: Pengertian Dasar Hukum Paten Merek Hak Cipta Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) sendiri adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukuman atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Sedangkan menurut UU yang disahkan DPR-RI, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill). Dasar Hukum sendiri ada beberapa macam, yaitu : PATEN Untuk Hak Paten sudah tertera dalam UU No. 13 Tahun 2016 Pasal 1. Dalam Hak Paten sendiri terdapat beberapa hak diantaranya : Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor