03-KODE ETIK
Halowww,
berjumpa lagi dengan aku Chika Azalia Maghfira mahasiswa FASILKOM UNEJ. Dalam
perkuliahan minggu ini materinya adalah kode etik. Apa sih kode etik itu?
Tujuannya apa? Fungsinya apa? Jika melanggar apakah mendapat sanksi? Oke, mari
kita bahas satu-satu yaaa….
Kode Etik adalah tanda-tanda atau
simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk
maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau
suatu kesepakatan suatu organisasi. Sedangkan Kode Etik Profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah
disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu sebagai landasan tingkah
laku sehari-hari di masyarakat maupun tempat kerja. Dapat diartikan juga
sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu
kegiatan atau pekerjaan.
Tujuan utama dibentuknya kode etik ini
supaya seorang profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa
atau nasabahnya. Dan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak
profesional.
Kode Etik
memiliki 4 prinsip, yaitu:
- Prinsip tanggung jawab, kenapa si seorang profesi harus bertanggung jawab??? karena orang yang memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari profesi tersebut.
- Prinsip keadilan, prinsip ini menuntut seorang profesi agar mampu menjalakan profesinya tanpa merugikan orang lain, terkhusus orang yang terlibat dalam profesi tersebut.
- Prinsip otonomi, prinsip ini didasari dari kebutuhan seorang profesional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.
- Prinsip integritas moral, orang yang profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.
Kemudian, ada
sifat dan orientasi kode etik yang hendaknya :
- Singkat
- Sederhana
- Jelas dan Konsisten
- Masuk Akal
- Dapat Diterima
- Praktis adn Dapat Dilaksanakan
- Komprehensif dan Lengkap
- Positif dalam Formulasinya
Tidak hanya
tujuan, kode etik juga memiliki fungsi. Fungsi kode etik adalah sebagai
berikut:
- Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
- kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakan atas profesi yang bersangkutan.
- kode etik profesi mencegah campur tangan pihak luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Sanksi Pelanggaran Kode Etik :
- Sanksi Moral.
- Sanksi terhadap tuhan YME.
- Sanksi dijatuhkan dari organisasi yang bersangkutan.
Berikut adalah
contoh-contoh jenis pelanggaran kode etik dalam bidang IT:
- Hacker dan Cracker
- Denial Of Service Attack
- Piracy
- Fraud
- Gambling
- Pornography dan Paedophilia
- Data Forgery
Nah itu tadi
materi yang bias aku pelajari dalam perkuliahan etika profesi minggu ini,
sampai jumpa di pertemuan berikutnya. Bye…..
Komentar
Posting Komentar